Tu banner alternativo

User:Randywrtk/sandbox

In this article, we will explore in depth User:Randywrtk/sandbox and its impact on our contemporary society. User:Randywrtk/sandbox has been the subject of study and interest over the years, and its relevance has not diminished over time. Through a comprehensive analysis, we will examine the different aspects and facets of User:Randywrtk/sandbox, from its origins to its role in today's world. We will delve into its meaning, its implications and its influence in various spheres, as well as its relevance to the general public. Through this exploration, we hope to provide a more complete and enriching view of User:Randywrtk/sandbox, in order to better understand its importance and implications for the world in which we live.

Tu banner alternativo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum di tingkat kabupaten yang berlokasi di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Sebagai bagian dari sistem KPU Republik Indonesia, KPU Kabupaten Tanah Datar bertanggung jawab atas pelaksanaan tahapan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Tanah Datar.

Sejarah dan Pembentukan

Pembentukan KPU Kabupaten Tanah Datar merupakan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia mengenai penyelenggaraan pemilihan umum. Sebagai entitas di tingkat daerah, KPU Kabupaten Tanah Datar dibentuk untuk memastikan proses demokrasi di tingkat lokal berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Struktur dan operasionalnya mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan terkait.

Sertakan detail spesifik mengenai tahun pembentukan KPU Kabupaten Tanah Datar jika ada informasi yang tersedia dari sumber tepercaya, misalnya berdasarkan SK KPU Pusat atau peraturan daerah awal.

Tugas dan Fungsi

KPU Kabupaten Tanah Datar memiliki sejumlah tugas dan fungsi utama dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di wilayahnya, antara lain:

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Menyusun rencana program dan anggaran untuk setiap tahapan pemilihan.
  • Sosialisasi: Melakukan sosialisasi tentang tahapan, tata cara, dan regulasi pemilihan kepada masyarakat, partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Pemutakhiran Data Pemilih: Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih serta menetapkannya sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
  • Verifikasi Peserta Pemilu: Melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilu dan calon perseorangan dalam pilkada.
  • Pencalonan: Menerima pendaftaran calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden (melalui KPU Pusat), serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  • Logistik: Menyiapkan dan mendistribusikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kabupaten, serta merekapitulasi hasil dari tingkat bawah.
  • Penetapan Hasil: Menetapkan hasil pemilihan di tingkat kabupaten, seperti hasil pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota dan hasil pemilihan kepala daerah.
  • Penegakan Kode Etik: Menjaga independensi dan integritas penyelenggara pemilu di tingkat bawah.
  • Pelaporan: Melaporkan setiap tahapan dan hasil pemilihan kepada KPU Provinsi dan KPU Pusat.

Struktur Organisasi

KPU Kabupaten Tanah Datar dipimpin oleh seorang ketua dan beberapa komisioner, yang jumlahnya disesuaikan dengan ketentuan undang-undang dan ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten Tanah Datar didukung oleh sekretariat yang melaksanakan fungsi administrasi dan teknis

  • Komisioner KPU Kabupaten Tanah Datar Periode 2023-2028[1]:
Nama Jabatan
Dicky Andrika, S.IP Ketua
Tomas Hendriko, S.IP Anggota
Ikhwan Arif, S.IP Anggota
Nini Karlina Anggota
Gusriyono Anggota

Kantor dan Alamat

  • Alamat: Jalan Sutan Alam Bagagarsyah, Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat 27281

Visi dan Misi[2]

">edit]
  • Visi : Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL
  • Misi :
    1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel;
    2. Meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggara Pemilu;
    3. Menyusun regulasi di bidang pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif;
    4. Meningkatkan kualitas pelayanan pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan;
    5. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam pemilu, pemilih berdaulat negara kuat; dan
    6. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Referensi

  1. Profil Komisioner KPU Kab. Tanah Datar[3]
  2. Visi dan misi KPU Kab. Tanah Datar[4]


References

  1. ^ https://kab-tanahdatar.kpu.go.id/page/read/profile-anggota-kpu-2023-2028. {{cite web}}: Missing or empty |title= (help)
  2. ^ https://kab-tanahdatar.kpu.go.id/page/read/visi-misi. {{cite web}}: Missing or empty |title= (help)
  3. ^ https://kab-tanahdatar.kpu.go.id/page/read/profile-anggota-kpu-2023-2028
  4. ^ https://kab-tanahdatar.kpu.go.id/page/read/visi-misi