Desa adat merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah (hak ulayat) dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan desa adat. Desa adat mempunyai penyebutan yang beragam di berbagai wilayah seperti nagari, huta, marga, dan negeri.
Di Bali, Desa adat disebut juga Desa pekraman. Desa adat memiliki perbedaan status, kedudukan dan fungsi dengan desa dinas (desa administratif pemerintahan). Baik yang ditinjau dari segi pemerintahan maupun dari sudut pandangan masyarakat. Desa adat fungsinya dibidang adat (desa yang hidup secara tradisional sebagai perwujudan dari lembaga adat)" sedangkan "Desa dinas" dilihat dari fungsinya di bidang pemerintahan merupakan lembaga pemerintah yang paling terbawah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Ciri desa adat di Bali antara lain (Pitana, 1994:145):
Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengusulkan agar desa adat mendapat bantuan keuangan melalui APBN seperti halnya dana desa dan kelurahan.
Di Minangkabau, Sumatera Barat, desa adat disebut juga Nagari.
Di Maluku dan Maluku Tengah, desa adat disebut juga Negeri.
Di pulau Papua, desa adat disebut juga Kampung.