Pelabuhan bebas

Pelabuhan bebas (Inggris: Free port) adalah pelabuhan yang dibebaskan dari pengawasan pabean oleh pemerintah karena alasan-alasan khusus. Pelabuhan bebas tidak termasuk daerah pajak bagi suatu negara. Kapal dari negara mana pun boleh masuk dan berniaga tanpa pembayaran bea masuk dan keluar. Jika barang-barang melalui perbatasan pelabuhan bebas menuju ke daerah pedalaman, barulah dikenakan bea dan cukai.

Pelabuhan bebas Sabang

Tahun 1896 Sabang dibuka sebagai pelabuhan bebas untuk perdagangan umum dan sebagai pelabuhan transit barang-barang hasil pertanian Deli yang telah menjadi daerah perkebunan tembakau semenjak tahun 1863. Pada Perang Dunia II tahun 1942, Sabang diduduki Jepang dan dijadikan basis pertahanan wilayah barat. Hal ini menyebabkan Sabang ditutup sebagai pelabuhan bebas. Kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1963, Sabang kembali ditetapkan sebagai Pelabuhan Bebas dan pelaksanaannya diserahkan kepada Komando Tertinggi Operasi Ekonomi (KOTOE). Pada tahun 1985 status Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditutup oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1985 dengan alasan maraknya penyeludupan dan akan dibukanya Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pada tahun 1993 Posisi Sabang mulai diperhitungkan kembali dengan dibentuknya Kerjasama Ekonomi Regional Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT). Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan tanggal 22 Januari 2000 diterbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2000 tentang pelabuhan bebas Sabang.

Referensi

  1. ^ a b c Ichtiar Baru Van Hoeve; Hasan Shadily. Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. 
  2. ^ a b c d e f g "Sabang Sebagai Pulau Emas". Diakses tanggal 5 Juni 2014.