Somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling dan adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Tujuan dari pemberian somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat). Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Somasi memiliki tujuan agar debitur tetap berprestasi. Bila debitur tidak menghiraukan somasi, maka dapat dikategorikan debitur melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Somasi dalam sumber lain adalah sejenis teguran yang didasarkan atas pikiran bahwa debitur memang masih mau paling tidak melalui somasi dapat diharapkan mau untuk berprestasi. Disamping hal semcam itu pernyataan lalai pada umumnya diperlukan kalau orang hendak menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian.
Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataaan lalai yang sangat beragam, diantaranya adalah sebagai berikut:
<ref>
tidak sah; nama "buk" didefinisikan berulang dengan isi berbeda